Tim Penelusuran Batas Desa Karanganyar (10/06/2021) mulai melakukan tracking/penelusuran batas desa Karanganyar. Penelusuran dilakukan secara bersama dengan enam tim dari desa yang berbatasan langsung dengan desa Karanganyar, yaitu desa Jambudesa, desa Kabunderan, desa Karanggedang, desa Banjarkerta, desa Kalijaran dan desa Tangkisan (kecamatan Mrebet).
Berbekal Aplikasi Avensa Map dan Peta Digital, tim memulai dari titik pertemuan batas 3 desa kemudian perlahan berjalan menyusuri batas desa dengan melakukan perekaman lintasan (tracking record) menggunakan Android.
Beberapa kendala sempat ditemui, diantaranya medan yang sulit dilalui sehingga mengharuskan perekaman dilakukan secara manual, namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keakuratan koordinat batas desa.
Tujuan digunakannya Avensa Map ini adalah untuk memudahkan identifikasi batas wilayah menggunakan citra satelite dan mempermudah pihak desa/kelurahan/camat dalam menentukan batasnya baik di lapangan maupun tanpa harus ke lapangan, sehingga proses pemetaan batas desa/kelurahan dapat berjalan baik. dalam hal tanpa harus ke lapangan itu dikhususkan bagi desa/kelurahan yang batas wilayahnya adalah sungai (batas alam) untuk batas yang berupa kebun, area persawahan, gedung atau bangunan harus dilakukan langsung dilapangan bersama desa/kelurahan tetangga.
Data hasil tracking batas wilayah desa ini dikumpulkan dalam bentuk KML, yang nantinya akan diproses oleh tim dari BIG dan Pemkab Purbalingga, yang selanjunya para Kepala Desa bersangkutan akan dikumpulkan di Kabupaten untuk Penandatanganan Kesepakan Batas Wilayah Desa dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati tentang Peta Batas Wilayah Desa.
Kegiatan tersebut dilakukan mengingat Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan, sehingga penyelenggara pemerintahan desa diharapkan dapat mempercepat prakarsa, kreatifitas serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang tersedia. Sehingga kebijakan penetapan dan penegasan batas desa dapat memberikan arahan dan pedoman dan kepastian hukum dalam memenuhi kepentingan dan pelayanan urusan pemerintahan Desa.