KEMENDES DORONG PENGEMBANGAN DESA DIGITAL

10 Maret 2020
Administrator
Dibaca 568 Kali
KEMENDES DORONG PENGEMBANGAN DESA DIGITAL

Karanganyar, Purbalingga - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong pengembangan desa digital di Tanah Air agar dapat mengelola Dana Desa secara nontunai, kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar.

Saat ditemui wartawan ketika melakukan kunjungan kerja di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Menteri menargetkan 70 persen desa di Indonesia dapat mengelola Dana Desa secara nontunai.

“Tahun ini masih di tingkat imbauan dan ajakan, cuma lebih masif. Hingga saat ini baru sekitar 10 persen yang menerapkan,” katanya.

Menurut dia, pengelolaan Dana Desa secara nontunai penting sekali karena untuk inklusi keuangan di desa dan membantu kepala desa dalam pertanggunjawaban keuangan.

Dalam hal ini, kata dia, penggunaan transaksi nontunai akan meminimalisasi potensi penyalahgunaan Dana Desa.

“Kalau pakai ‘cashless’ (nontunai.) jejak digital duit itu jelas, di mana, kapan, berapa rupiah, jam berapa, kepada siapa, melalui rekening apa, hampir dipastikan akan hilang penyalahgunaan (Dana Desa),” katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan untuk mewujudkan desa digital memerlukan peran serta dari seluruh pihak seperti kesiapan jaringan, fasilitas perbankan, dan sebagainya. “Kita tidak bisa berjalan sendiri,” katanya.

Sementara saat memberi sambutan, Menteri memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga yang mengembangkan desa digital di daerahnya.

Bahkan, Kades Karanganyar berkesempatan diajak Kemendes PDTT untuk melakukan studi banding ke India dalam rangka pengembangan desa digital.

Oleh karena itu, dia mengharapkan semua desa bisa menerapkan layanan berbasis aplikasi atau digital sehingga akan memudahkan kinerja pemerintahan desa maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

“Semua pelayanan desa menggunakan aplikasi. Itu harapan kita ke depan, sehingga masyarakat yang butuh surat keterangan tinggal isi aplikasinya dan pada saat yang ditentukan datang ke balai desa, (tinggal) ambil. Jadi tidak ada lagi nongkrong, nunggu Sekdes, Pak Kades,” katanya.