Perpanjang Penerimaan BLT DD, Pemdes lasanakan Musdessus
Mendasari Permendes PDDT RI Nomor 14 Tahun 2020, Pemerintah Desa Karanganyar melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Validasi Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di balai desa Karanganyar beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPPMD), serta tokoh masyarakat desa pada Kamis (12/11/2020).
Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu mengatur mengenai penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai Desa.
Disebutkan pada Poin 4 Permendes tersebut, bahwa besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 per keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketiga (Oktober, November, dan Desember); dan pada poin 5 BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dapat disalurkan sepanjang Dana DesaTahun Anggaran 2020 masih tersedia.
Dalam keterangannya, Kepala Desa Karanganyar Tofik menyebutkan bahwa Musdesus ini dilaksanakan terkait dengan perpanjangan penerimaan BLT Dana Desa Tahun 2020 serta penetapan penerima BLT Dana Desa untuk bulan Oktober, Nopember dan Desember 2020.
Ada pengurangan jumlah penerima BLT Dana Desa yang semula ada 166 Keluarga yang menerima BLT DD bulan Maret sampai September, untuk tahap III ini hanya ada 20 Keluarga yang ditetapkan sebagai penerima.
Hal itu disebabkan karena ketersediaan Anggaran Dana Desa yang ada dan juga karena ada beberapa Keluarga penerima BLT DD, namun sekarang menjadi penerima Program Bantuan Sosial yang lain.
Acara ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan ProKes dengan Memakai Masker dan Sosial distance dan penggunaan Hansanitizer. Dan ditutup dengan penandatanganan berita acara musdesus pembahasan BLT Dana Desa.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin