call 02817700613| mail_outline pemdes@karanganyar.desa.id
21 Jan 2017 11:23:45 898 Kali
Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten / Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap,
Penggunaan DD mengacu pada : Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD)
Kepala Desa, menyampaikan laporan realisasi penggunaan DD kepada Bupati / walikota setiap semester.
Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014, tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Untuk artikel ini